Senin, 20 Oktober 2008

sholat Jum'at

Sepatutnyalah sebagai seorang muslim tentu berkewajiban untuk melaksanakan sholat Jum'at. Namun diberikan keringan untuk meninggalkan sholat tersebut apabila sakit, dalam perjalanan, atau masih diperbolehkan meninggalkan asal tidak boleh sampai 3 kali tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. Pun saya tentunya harus melaksanakan kewajiban tersebut. Meski sedang bekerja kita haruslah meninggalkan pekerjaan kita jika sholat Jum'at akan dimulai.Namun tidak semua atasan berlaku bijaksana dalam hal ini, sebut saya Mr AC, sebagai seorang muslim tentunya dia tahu hukum tersebut. Namun yang terjadai adalah sebaliknya. Karena anak buah saya semua laki-laki dan muslim semuanya, maka tiap menjelang hari Jum'at pasti sepi. Untuk itulah saya dipanggil; saya diminta membuat jadwal jum'atan bagi anak-buah saya. Minggu ini sebagaian Jum'atan, yang lainnya giliran minggu depannya. Tentu saja saya tolak berdasarkan hadist2 yang saya ketahui --meski saya belum menjadi Muslim yang baik--, namun Mr AC ini berkelit, bahwa 3 kali adalah berurutan, kalau tidak berurutan boleh. Saya jawab bahwa dia salah, karena kita akan di cap munafik oleh Allah swt, jika meninggalkan Jum'atan tanpa alasan yang kuat sebanyak 3 kali, tidak berturut-turut. Mr C memberi keringan saya khusus untuk saya boleh tiap minggu Jum'atan, sementara anak buah saya harus di gilir. "Kalau saya melakukan hal itu pak, berarti saya juga ikut berdosa atas ketidak hadiran mereka menjalankan sholat Jum'at. karena saya tahu hukumnya. Meskipun mereka pun mau saya tidak akan melakukannya. Itu adalah Kewajiban asasi mereka (bukan hak asasi) yang harus di jalankan" sergah saya.Kesal dengan penolakan saya Mr AC sempat mengatakan saya bisa mendapat surat peringatan. "Kalau saya diberi Surat Peringatan karena menolak menjadwal sholat Jum'at bagi anak-anak, saya iklhas pak !" jawab saya sebelum keluar ruangan Mr. AC.Sampai perusahaan tempat kami bekerja di tutup Surat Peringatan itupun tidak pernah keluar

Tidak ada komentar: